Showing posts with label SCIENCE. Show all posts
Showing posts with label SCIENCE. Show all posts

Tuesday, 22 March 2011

BATAM CYBER ZONE

Geliat Blogger Batam
22 Mei 2009
Menilik sejarahnya, kegiatan nge-blog mulai dikenal sekitar pertengahan 1990-an. Dan pada 1997-1998 seorang praktisi internet bernama Jorn Barger mulai mempopulerkan istilah weblog. Pengertian istilah ini adalah halaman web yang sederhana dan berisi artikel-artikel serta link tautan ke beberapa situs menarik. Kemudian, pada tahun 1999 Peter Merholz mempopulerkan frase ”blog” pada sebuah weblognya. Demikian seterusnya hingga demam nge-blog ini menjalar ke seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Batam, yang masyarakatnya sangat ICT-Minded ini telah melahirkan ratusan bahkan ribuan blogger. Sejak 2007 telah terbentuk satu wadah bernama Batam Blogger Community (BBC) yang beranggotakan segelintir orang saja. Namun lama-lama terkumpul ratusan blogger yang bernaung di wadah ini. Biasanya, tanpa jadwal yang pasti, para blogger ini kopi darat dan ngumpul bareng. Lokasi yang sering jadi langganan kopi darat adalah dataran Engku Putri Batam Centre atau di Cool Juzz Cafe, BCS Mall. Biasanya mereka saling sharing seputar blog sesuai dengan aliran masing-masing.

Bicara aliran blogger, ada yang memanfaatkan sarana blog sebagai berikut :
  1. Sebagai ajang curhat dan ajang narsis, biasanya blog ini bertemakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan pribadi hingga masalah sosial.
  2. Money oriented, aliran ini memanfaatkan blog untuk meraup pundi-pundi kekayaan berupa rupiah dan dolar. Caranya, blog disiapkan untuk menarik pemasang iklan atau difungsikan sebagai sarana promosi bisnis sendiri.
  3. Sekedar penyaluran hobby untuk curahan pikiran dalam bentuk tulisan dan artikel.
  4. Campuran dari semua aliran di atas.

Aktivitas blogging akan semakin berkembang menjadi sebuah kegiatan yang banyak mendatangkan profit dari sisi ekonomi. Indonesia sebagai negara berkembang akan segera menciptakan tren serupa dengan negara-negara maju seperti di Jepang, Amerika dan negara-negara Eropa.


Batam Digital Island
22 Mei 2011

Apalagi di Batam, sebuah pulau yang dikenal sebagai Digital Island dengan penetrasi internet tertinggi di Indonesia untuk saat ini. Keuntungan lokasi yang sangat strategis berdekatan dengan Singapore - Malaysia, sangat mendukung Batam menjadi daerah persinggahan para pebisnis. Sebagai kota MICE yang terbukti dari seringnya Batam menjadi tempat berbagai even, meeting, konferensi dan seminar dalam maupun luar negeri.

Perkembangan aktivitas para blogger ini telah didukung oleh pemerintah kota yang telah memfasilitasi masyarakat pengguna internet secara gratis dengan layanan hotspot di beberapa titik, misalnya di Engku Putri Batam Center yang selalu ramai dikunjungi pecinta dunia maya. Sedangkan pihak Otorita Batam (BP Batam) dalam waktu dekat akan merealisasikan pusat kajian layanan ijin usaha yang berbasis tehnologi informasi (IT centre) diantaranya adalah Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB). Sistem ini akan memudahkan para pelaku impor yang bisa mengurus secara online Ijin Usaha, Importir Terdaftar, Importir Produsen dan Pemasukan Barang.

Semoga semua pihak bisa bersinergi dan saling mendukung demi terciptanya tehnologi yang bermanfaat bagi masyarakat Batam dan Indonesia umumnya.

Tuesday, 28 April 2009

The Justice Petition for David Hartanto

Appeal Singapore PM to Investigate the Death of Indonesian Student David Hartanto

Published by syahrir imaluddin on Mar 23, 2009
Category: Justice
Region: Indonesia
Target: The Prime Minister of Singapore


Background (Preamble):
The Death of David Hartanto, an Indonesian student who studies in NTU Singapore on March 02, 2009 was left as very questionable. Based on some research conducted by volunteers they found many facts in the location that David was murdered. We trust Singapore government as a very strict in uplifting justice. So in the name of law and justice please allow us to appeal that the Prime Minister announce as soon as possible the thorough investigation of this incident.

Petition:
We are very sad to learn the death of David Hartanto Widjaya, Indonesian student at NTU Singapore who died on March 02, 2009. According to some research in the location of the incident, showed many facts that David was murdered. Please Investigate the Death of Indonesian Student David Hartanto.

Sign the petition
The Appeal Singapore PM to Investigate the Death of Indonesian Student David Hartanto petition to The Prime Minister of Singapore was supported by Ary Swy and is hosted free of charge at GoPetition.

Post Link :
"http://www.gopetition.com/petitions/david-hartanto.html">Online petition - Appeal Singapore PM to Investigate the Death of Indonesian Student David Hartanto.

Friday, 24 April 2009

FORMAT ZONA PERDAGANGAN & PELABUHAN BEBAS BATAM

Intisari PMK No. 47/PMK.04/2009

Pasal 2 -- Izin Importasi, Jumlah Jenis Barang & Kewenangan BPK FTZ, sbb :
  1. PEMASUKAN BARANG IMPOR EX LDP --> FTZ BBK WAJIB IZIN USAHA BPK FTZ
  2. HANYA BARANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA
  3. JUMLAH & JENIS BARANG DITETAPKAN BPK FTZ
  4. BARANG KONSUMSI EX LDP HARUS IZIN, JUMLAH & JENIS DITETAPKAN BPK FTZ
  5. JUMLAH JENIS BARANG KONSUMSI TIDAK BISA DIRUBAH JIKA PPFTZ 01 & MANIFEST (BC11) SDH DIAJUKAN
Pasal 48 – Penggunaan Form Pembayaran BM, Bea Keluar, PPh Ps. 22 & Sanksi Administrasi
  1. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai & Pajak) --> Pembayaran BM, PPh ps.22, Bea Keluar, Cukai & Sanksi Administrasi / Denda brg impor,
  2. SSP (Surat Setoran Pajak) --> Pembayaran PPN
Pasal 52 -- Status Barang Impor jika tidak penuhi ketentuan Pasal 2 diberlakukan sbb :
  1. BAYAR BEA MASUK, PPN, PPH pasal 22 & / CUKAI, Syarat :
    - BARANG DILUAR JENIS / JUMLAH YANG DIIZINKAN BPK FTZ
    - PPFTZ-01 SUDAH DIAJUKAN & HASIL PEMERIKSAAN FISIK SESUAI
    - BUKAN BARANG LARTAS
  2. REEKSPOR, jika termasuk barang LARTAS
  3. HIBAH KE NEGARA, termasuk LARTAS tapi bisa dimanfaatkan Negara
  4. DIMUSNAHKAN, barang cepat rusak/busuk termasuk alkohol, konsentrat etil alcohol, hasil tembakau dll.
STATUS PEMERIKSAAN FISIK UNTUK DOKUMEN PPFTZ1. Dari LDP ke FTZ BBK (Impor), Pasal 32 – 1 (Dok. PPFTZ-01 Impor)
  • Bukan pengusaha/importir yang ditetapkan BPK FTZ (tidak punya izin usaha ke BPK)
  • Barang yang diperiksa tidak ada di RIB/RKBI/Masterlist yang ditetapkan BPK FTZ
  • Pemeriksaan acak / Random
  • Nota Hasil Intelejen (NHI)
2. Dari FTZ lainnya / TPB ke FTZ BBK, Pasal 32 – 2 (Dok. PPFTZ-02 masuk BBK)
  • Pemeriksaan acak
  • NHI
3. Dari FTZ BBK ke LDP (Ekspor), Pasal 33 – 1 (Dok. PPFTZ-01 Ekspor)
  • Pengenaan Bea Keluar (ekspor barang tertentu)
  • Barang Impor Sementara yang berasal dari TLDDP/DPIL
  • Informasi dari Dirjen Pajak
  • NHI
4. Dari FTZ BBK ke FTZ lainnya / TPB, Pasal 33 – 2 (Dok. PPFTZ-02 keluar BBK)
  • NHI
5. Dari FTZ BBK ke TLDDP/DPIL, Pasal 34 (Dok. PPFTZ-01)
  • PPFTZ-01 oleh pengusaha yang pernah impor barang dari LDP sesuai data Kantor Pabean
  • Barang asal LDP / ex-Impor
  • Tidak ada dokumen asal pemasukan ke FTZ BBK
  • Pemeriksaan acak
  • NHI


DOCUMENT FOR CUSTOMS CLEARANCE
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)
(APRIL 2009)
EX FOREIGN COUNTRIES (Luar Daerah Pabean / LDP) :
  • Export - Import (PPFTZ-01)
  • CusDec / Custom Declarations (Document for Passenger / Transporter Crue)
  • PPKP (Pencacahan Pembeaan Kiriman Pos / Courier Cargo)
  • BPBLB (Buku Pas Barang Lintas Batas / Territorial Line)
Ex BATAM to JAKARTA / Other Area
Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
  1. Personal Effect
  2. Courrier Services
  3. Certain Goods (Customs decided)
Destination :

Other Area in Customs Territority
Cargo clearance status for PPFTZ-01 :
1. Ex Import / LDP --> Duty &Taxes Paid
  • SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai & Pajak) Duty/BM, income tax/PPh-22, excise,etc.
  • SSP (Surat Setoran Pajak) Value Added Tax/PPn & Luxury Tax/PPnBM.
2. Ex other area in Indonesia / TLDDP
  • Pay VAT/PPn 10% or
  • Free PPn with endorsement

From TLDDP to BATAM
Document clearance = PPFTZ-03 , endorsement faktur Pajak * (The original will be shown for clearance) :
- Faktur Pajak Standar (lembar pembeli),
- Bill of Lading / AWB,
- Invoice / Faktur Penjualan,
- Authorization Letter (clearance by PPJK)

TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean)

 

Friday, 27 March 2009

Lebih Mengenal Batam

Batam Menyongsong Free Trade Zone 2009

Batam memang salah satu pulau yang sangat special di wilayah Kepulauan Riau - Indonesia. Keistimewaan Batam yang letaknya sangat dekat dengan Singapore begitu mempengaruhi perkembangan ekonomi & pembangunan Batam secara keseluruhan, terlebih sejak mulai diberlakukannya kawasan berikat dari bonded area, bonded zone, special economic zone hingga free trade zone mulai April 2009.


Perubahan status yang telah ditunggu-tunggu oleh semua kalangan di wilayah Batam Bintan Karimun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2009 yang dijabarkan dengan terbitnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya yaitu peraturan Menteri Keuangan nomor 45, 46 dan 47. Mulai per 1 April 2009 aturan tersebut mulai efektif diberlakukan walaupun pelaksanaannya mengikuti kesiapan para pelaku usaha di lapangan serta regulator dalam hal ini BPK dan Bea Cukai, karena hingga minggu terakhir bulan Maret ini masih banyak pengusaha eksportir maupun importir di wilayah Batam khususnya yang belum teregistrasi dalam perizinan ke BPK FTZ. Selain itu minimnya sosialisasi dari BPK akibat dari molornya aturan dari pusat dari terbitnya peraturan hingga tenggang waktu pemberlakuan sangat singkat terkesan kurang persiapan dan dipaksakan dalam pelaksanaan di lapangan sedangkan perubahan dokumen pabean yang nantinya menggunakan dokumen khusus yaitu PPFTZ (01-03) belum juga ada pengenalan softwarenya. Jadi ya kemungkinan besar molor sambil bertahap bisa diterapkan secara profesional, mudah2an semua berjalan lancar dan bisa tercipta tujuan konsep Free Trade Zone.


Beragam Sudut Visual Kota Batam




Masjid Raya Batam Center
Masjid ini terletak di pusat kota Batam Center yang berdekatan dengan komplek perkantoran seperti Gedung DPRD, Kantor Pemko Batam, BPK FTZ Batam (OB), Gedung Graha Pena dll.



















Batam City Condominium


Kondominium yang masih dalam pembangunan ini diperkirakan akan menjadi bangunan tertinggi di Batam untuk beberapa tahun ke depan, diperkirakan ketinggian mencapai sekitar 107 meter.
















Gedung jorok di Batam Center
Tapi di Batam sangat banyak proyek gedung2 bertingkat, bekas mal maupun pembangunan ruko yang terbengkalai tidak terurus sehingga terkesan kotor, jorok, tidak rapi dan tidak mengindahkan keindahan lingkungan sekitarnya terutama masalah penghijauan.







Nagoya - Jodoh
Sebuah kawasan bisnis yang padat di kota yang menjadi salah satu tujuan belanja di Batam.


Nagoya Hill
Sebuah Mal terbesar yang menjadi tujuan shopping maupun jalan-jalan di Nagoya.








Barelang Bridge
Ikon yang sangat melekat dengan Batam, Jembatan Barelang 1, 2, 3 yang menghubungkan 3 pulau Batam - Rempang - Galang.











Batam Menuju Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas 2009
Created by Ary Swy









Wednesday, 25 March 2009

GLOBAL WARMING


What is the Global Warming?


Global warming is the increase in the average temperature of the Earth's near-surface air and the oceans since the mid-twentieth century and its projected continuation.
Global surface temperature increased 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) during the 100 years ending in 2005. The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) concludes that anthropogenic greenhouse gases are responsible for most of the observed temperature increase since the middle of the twentieth century, and that natural phenomena such as solar variation and volcanoes probably had a small warming effect from pre-industrial times to 1950 and a small cooling effect afterward. These basic conclusions have been endorsed by more than 40 scientific societies and academies of science, including all of the national academies of science of the major industrialized countries.

Climate model projections summarized in the latest IPCC report indicate that global surface temperature will likely rise a further 1.1 to 6.4 °C (2.0 to 11.5 °F) during the twenty-first century. The uncertainty in this estimate arises from the use of models with differing climate sensitivity, and the use of differing estimates of future greenhouse gas emissions. Some other uncertainties include how warming and related changes will vary from region to region around the globe. Although most studies focus on the period up to 2100, warming is expected to continue beyond 2100 (even if emissions stop) because of the large heat capacity of the oceans and the lifespan of CO2 in the atmosphere.

Increasing global temperature will cause sea levels to rise and will change the amount and pattern of precipitation, likely including an expanse of the subtropical desert regions. Other likely effects include Arctic shrinkage and resulting Arctic methane release, shrinkage of Amazon rainforest and Boreal forests, increases in the intensity of extreme weather events, changes in agricultural yields, modifications of trade routes, glacier retreat, species extinctions and changes in the ranges of disease vectors.

Political and public debate continues regarding the appropriate response to global warming. The available options are mitigation to reduce further emissions; adaptation to reduce the damage caused by warming; and, more speculatively, geoengineering to reverse global warming. Most national governments have signed and ratified the Kyoto Protocol aimed at reducing greenhouse gas emissions. A successor to the first commitment period of the Kyoto protocol is expected to be agreed at the COP15 talks in December 2009. (Sourced by Wikipedia)




What kind is suite mode in 2009?
What can we do for reducing global warming effects?

For our Earth...
Let turn off our lamps & other ellectric equipment just 1 hour on
SATURDAY, 28th of MARCH 2009 at 20.30 until 21.30

EARTH HOUR 2009
Mari kita coba rasakan hanya 1 jam kita kembali ke suasana sebelum ada listrik sehingga kita merasakan aura bumi kita sesungguhnya dimanapun kita berada pada pukul 20.30 - 21.30...
60 Menit tanpa lampu...


Khusus untuk mendukung program "Earth Hour 2009", telah siap sebuah iklan layanan masyarakat yang akan mulai tayang tanggal 22 sampai 28 Maret di 8 TV swasta, dan TV kabel nasional. Iklan layanan masyarakat ini diramaikan oleh beberapa ikon dan selebriti peduli lingkungan seperti tampak pada poster di atas.

"Iklan ini khusus kami produksi untuk mengajak lebih banyak masyarakat berpartisipasi mematikan lampu dan alat elektronik yang tidak sedang dipergunakan di hari Sabtu, 28 Maret 2009 nanti," ujar Press Conference Earth Hour 2009 di Balai Kota (19/3/09). "Dengan dihadirkannya berbagai tokoh masyarakat yang menekuni berbagai profesi, kami yakin iklan ini mampu menyentuh hati masyarakat untuk mengubah kebiasaan agar lebih hemat energi untuk menjaga lingkungan dari dampak perubahan iklim."Iklan layanan masyarakat dapat langsung dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=y8wqyVosyGU
Special Presented by Ary Swy 2009


Tips of Shiftwork and Extended Hours

Shiftwork and extended hours
Shiftwork and shifts with extended hours refer to any non-standard work schedule. The traditional eight-hour day worked between 8 AM and 5 PM has changed dramatically and many people now regularly work evening and night shifts and/or extended hours.
Studies show that shiftwork and shifts with extended hours can have significant adverse effects on health, workplace accident rates, absenteeism and a worker’s personal life. The shift system is often used in organisations that need to operate 24 hours a day, such as hospitals, police stations, shipping forwarding, manufacturing industry, etc. Shift work is also done when machinery needs to operate continuously and in the retail sector where extended shopping hours are fast becoming commonplace.
Partial sleep deprivation is the main problem that affects the health of shift workers. Night work disturbs the circadian rhythm in the human body. This is an internal body clock that is synchronised to a 24 hour period. It regulates a number of physiological functions such as body temperature, hormone secretion, heart rate, blood pressure, respiration, digestion and mental alertness. It lets us know, among other things, when to sleep and when to eat. Shiftworkers can have health problems because this internal clock is disturbed. Shift workers and extended hour workers suffer from sleep disturbances and the physiological consequences that result from it.
The social effects extend to their family and friends. Researchers have found several negative health effects in shiftworkers and workers on extended hours. Some of these are:
1. increased heart disease,
2. gastric ulcers and gastro intestinal problems,
3. social problems and minor psychiatric disorders,
4. sleep disorders and increased fatigue,
5. increased error rates and accident rates.
Some personal factors can make workers more susceptible to problems when doing shiftwork or extended hours. These include:
1. a heavy domestic work load
2. psychiatric illness
3. a history of alcohol or drug abuse
4. epilepsy
5. diabetes
6. heart disease
There are a number of steps that employers can take to address the problems faced by shift workers. Some of the solutions suggested for employers are:
1. Improve workplace lighting and canteen and recreation facilities.
2. Ensure workers undertake no more than two consecutive night shifts.
3. Ensure workers undertake no more than two or three consecutive 12 hour shifts.
4. Ensure an even distribution of days off with shift blocks.
5. Avoid compacting shifts to produce longer breaks.
6. Allow workers time for breaks, time to move around and time to interact with other workers.
7. Ensure job rotation by moving employees to different tasks or responsibilities.
8. Educate workers on lifestyle advice such as eating and sleeping patterns.
In addition, shift workers should have the same access as day workers to services such as counselling and the same opportunities for participation in training and meetings. Workplace safety committee meetings should also be scheduled for those on evening and night shifts.
The shift worker can also take a number of steps to make living with shift work more bearable.
  • Setting up the conditions for sleep is very important
  • Family, neighbours and friends need to know and understand the shift schedule. Let relatives and neighbours know about the work schedule.
  • The bedroom must be dark and cool.
  • Noise levels can be reduced by heavy curtains and sound insulation on the doors and windows. An air conditioner can mask minor noises from outside. An answering machine for the phone and lowering the ring tone may also be helpful.
  • There should be a routine for waking up as well, just as there is for the average day-worker.

Night-shift workers should exercise

Exercising is not an easy task because shift workers usually start the day exhausted and pressed for time. However, exercise can simply mean being active in general; for example, a walk around the neighbourhood for half an hour or a game of backyard soccer with the children. Exercise should be a part of every day, but vigorous exercise should be avoided within the last two hours before bed time.

Shift workers’ diet is very important

Shift workers should have three meals a day, at roughly the same time every day. The timing of meals can keep energy levels up, improve sleep and help the body adjust to the shiftwork schedule. Restrict the intake of caffeine, not only in coffee and tea, but in soft drinks too. Healthy snacks like fruit and fruit juice, raw vegetables and cheese are very good at home or at work.

Family understanding and co-operation is crucial Stress seems a common problem in shiftworkers’ lifestyle and a good home environment can help reduce stress.

Useful hints to apply during shiftwork

  1. When the work is sedentary, contact others on the same shift regularly; it may help to keep alert.
  2. Stand up and walk occasionally.
  3. Go to the toilet and wash your hands and wet your face.
  4. Be aware of fatigue after the shift is over, especially while driving home.
  5. Keep your mind active by listening to the radio.
  6. Avoid overall heating - in winter, it is better to direct warmth to the feet and open the window a little to let the fresh air in on your face.


Useful references

  1. Shiftwork and Health. A literature review and practical approach to shiftwork roster redesign. Mathen D. (University of Sydney, 1993)
  2. Living With Shiftwork Ontario Natural Resources Safety Association (ONRSA, Canada, 1996) Guidelines for Shiftworkers Wedderburn, A. (European Foundation for the Improvement of Living and Working Conditions, Dublin, 1991)

Friday, 20 March 2009

Life is shortly

You can't reach everything in the world...

You can't feel deeply life..

If your life is shortly!

Please find integrity yourself.........!

PERPU FTZ BBK 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009
Menyambut Free Trade Zone Batam, Bintan & Karimun.
Oleh : Ary Sulistiyo
PP No. 63 Tahun 2003 yang selama ini mengatur tentang perlakuan pembebasan bea masuk dan pajak serta ruang lingkup pelaksanaan kepabeanan di Batam akhirnya tidak berlaku lagi seiring dikeluarkannya peraturan baru yaitu PP Nomor 2 tahun 2009 yang telah ditandatangani presiden SBY tanggal 16 Januari 2009.
Peraturan yang baru saja diperkuat dengan juklak dan juknisnya yaitu PMK No. 45, 46 & 47, mengatur tentang pemberlakuan Free Trade Zone di Batam, Bintan & Karimun termasuk kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ). Inti dari PP ini adalah sebagai berikut :
1. Setiap barang maupun importir harus mendapat izin usaha dari BPK FTZ melalui pelabuhan & bandara yang ditunjuk (pasal 2-3),
2. Penyerahan barang di FTZ bebas PPN serta tidak lagi diperlukan status PKP bagi pengusaha di FTZ (pasal 4),
3. Barang impor hanya yang berhubungan dengan kegiatan usaha, semua yang menyangku izin maupun yang menentukan jumlah jenis barang impor / konsumsi ditetapkan oleh BPK FTZ (pasal 3),
4. Jika di atas tidak dipenuhi (item 3) maka barang harus dikenakan bea masuk dan pajak +/cukai, reekspor, dihibahkan ke negara atau dimusnahkan dengan diawasi oleh BPK FTZ & beacukai (pasal 6),
5. Jika SPPB Pemberitahuan Pabean FTZ belum disetujui tapi barang sudah dikeluarkan kena denda Rp 25 juta, sedangkan barang yang dibatalkan ekspornya tapi PEB tidak batal kena denda Rp juta,
6. Barang dari DPIL masuk ke FTZ tidak melalui pelabuhan / bandara yang ditunjuk harus bayar PPN +/ cukai,
7. Barang impor dari LDP ke FTZ trus dikeluarkan ke DPIL harus bayar BM, PDRI +/ cukai, sedangkan eks DPIL (ebz) ke FTZ dikeluarkan ke DPIL lagi dikenakan PPN +/ cukai (pasal 15).
Lebih lanjut pelajari detilnya pada aturan juklak & juknisnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/03/2009, No. 46/PMK/03/2009 serta No. 47/PMK/03/2009.

JUKLAK YANG PALING DITUNGGU TENTANG FTZ BATAM, BINTAN & KARIMUN

FTZ BBK 2009 yang ditunggu masyarakat Kepri
Oleh : Ary Sulistiyo

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Maret lalu sudah menandatangani juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun. Juklak dan juknis yang telah diterbitkan itu tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2009 mendatang.
Ketiga PMK itu adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009, PMK Nomor 46/PMK.04/2009, dan PMK Nomor 47 /PMK.04/2009. Di dalam 3 PMK yang merupakan penjabaran aturan dari PP Nomor 2 tahun 2009 (pengganti PP no. 63 tahun 2003) yang telah ditetapkan Presiden SBY tanggal 16 Januari 2009 (baca detailnya di "Perpu FTZ BBK 2009"), kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) juga akan semakin besar terutama dalam menentukan barang konsumsi yang masuk ke wilayah FTZ BBK.

Ilustrasi Peta Wilayah Pulau Batam


PMK Nomor 45/PMK.03/2009
Berisi tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas. Hal-hal yang rinci diatur antara lain adalah tentang barang kena pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, yang dinyatakan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di pasal 2 disebutkan, barang mewah yang keluar dari wilayah FTZ maka dianggap terutang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saat terutang pajak adalah saat barang kena pajak dikeluarkan dari kawasan bebas. Sedangkan dasar pengenaan pajak atas PPN dan PPnBM yang terutang adalah harga jual serta harga pasar wajar dalam hal penyerahan antar cabang.
Pada pasal 6 ditegaskan, pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ataupun dari tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN ataupun PPNBM. Untuk Batam bandara Hang Nadim, pelabuhan Batu Ampar, Sekupang & Kabil yang nantinya resmi menjadi pintu keluar masuk barang setelah ada ketetapan BPK FTZ.
PPN/PPNBM tidak dikenakan bila barang kena pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk kawasan bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement (pernyataan mengetahui dari pejabat Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari daerah pabean ke kawasan bebas disebut di pasal 8.
Pasal 9 tentang faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan di kawasan bebas tidak dapat lagi diterbitkan. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan pencabutan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya PMK 45. Pencabutan itu akan diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak. Pengusaha di kawasan bebas tidak diperlakukan lagi sebagai status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai pasal 4 dalam PP No. 2 tahun 2009.
PMK ini sekaligus mencabut berlakunya empat aturan baik dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebelumnya sudah dikeluarkan Menkeu. Yakni KMK Nomor 583/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan Perlakukan PPN dan PPNBM di kawasasan berikat Batam, KMK nomor 393/KMK.03/2004 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam. Tiga, PMK Nomor 16/KMK.03/2005 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam, serta PMK Nomor 61 /PMK.03/2005 tentang tentang perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 02/PMK.011/2008.

PMK Nomor 46/PMK.04/2009
Mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, secara tekhnis mengatur tentang juklak bagi aparat Bea dan Cukai di kawasan FTZ. PMK ini secara rinci mengatur tentang pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) sebagai dokumen yang digunakan dalam rangka memasukkan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.
Juga diatur tentang pencabutan PMK Nomor 103/PMK.04/2006 tentang penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) di Batam, Bintan dan Karimun. Meski demikian keberadaan aturan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur PMK Nomor 155/PMK.04/2008 tetap diberlakukan.
PMK inilah yang menjadi acuan para petugas Bea Cukai untuk menjalankan pengawasan lalu lintas barang dan dokumen yang diproses oleh PPJK, shipping agent, importir maupun eksportir.

PMK Nomor 47 /PMK.04/2009
Memberi petunjuk tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta menegaskan tentang peran Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ) dalam hal lalu lintas keluar dan masuknya barang di kawasan FTZ. PMK ini mengacu pada PP no. 2 tahun 2009 pasal 3 dan pasal 6 yang lebih menekankan kewenangan BPK FTZ.
Di pasal 2 ayat (1) disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari BPK FTZ. Sebagaimana diatur pasal 2, pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke kawasan FTZ yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Adapun tentang jenis dan jumlah barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha pengusahan itu akan ditetapkan oleh BPK FTZ.
Untuk pemasukan barang konsumsi bagi kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat ijin dari BPK FTZ yang juga menetapkan jumlah dan jenisnya.
Namun, barang konsumsi diluar yang sudah ditetapkan oleh BPK FTZ akan dianggap sebagai barang kena pajak. Pada pasal 52 disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 akan dikenai pungutan bea masuk serta PPN/PPnBM. Barang konsumsi yang masuk tanpa dikenai PPN itu juga bisa dikeluarkan kembali, dihibahkan untuk negara, bahkan dimusnahkan.

Dengan berlakunya 3 PMK tersebut pada 1 April 2009 nanti diharapkan kegiatan ekspor impor di wilayah Batam, Bintan & Karimun bisa meningkat dan memajukan perekonomian seluruh Kepri khususnya dan Indonesia umumnya, karena FTZ ini adalah sebagai national pilot project menuju Asean Free Trade Area (AFTA) dan lingkup yang luas lagi dalam era globalisasi. Dan tentunya payung regulasi yang sudah ada patut dilaksanakan dengan profesional oleh seluruh pelaku yang berkompeten terutama oleh para pengusaha dan pihak regulator dalam hal ini BPK FTZ, Bea Cukai dan instansi terkait.

Thursday, 19 March 2009

Rumus Matematika

H U M O R
Sebuah hasil ulangan matematika di suatu kelas sebuah SMA...
Ilustrasi : Hasil penjabaran rumus matematika yang berakhir tragis..(gantung diri)

Guyon Rumus Matematika

Ada seorang murid bernama Tarom, dia pintar semua mata pelajaran kecuali pelajaran Fisika, sehingga ketika ada pelajaran Fisika dia selalu ditanya oleh gurunya. Saat itu pelajaran membahas mengenai Suhu.

Guru : "Rom, apa arti F, C, R dan K?"
Tarom : "(Setelah berpikir cukup lama) Tidak tahu pak..."
Guru : "Dasar bodoh! itu adalah Farenheit, Celcius, Reamur dan Kelvin."
Tarom : "Kok bisa?"
Guru : "Lihat saja buku paketmu!"
Murid-murid : "Hhuuuuuuu......!"

Mulai hari itu Tarom berencana untuk balas dendam. Suatu hari waktu membaca buku porno milik pak guru yang dia sembunyikan, Tarom mendapat ide. Ketulan besok ada pelajaran Matematika.

Tarom : "Bapak kan sering memberi pertanyaan pada saya, sekarang gantian saya yang memberi pertanyaan pada bapak, bagaimana?"
Guru : "Siapa takut!"
Tarom : "Tolong jabarkan (A-AH)(DI/CosA)(1X)(-TA)(2X)"
Guru : "Memangnya rumus apaan tuh!!!..."
Tarom : "Bapak nggak tahu kan?"
Guru : (Menggelengkan kepala)
Tarom : "Itu sih kecil.. Rumus itu penjabarannya AMINAH DIPERKOSA 1X MINTA 2X"
Guru : "Kok bisa???"
Tarom : "Lihat aja dibuku porno bapak...!!!"
Murid-murid : "GEEEERRRRR!!!..."

(kpl/dar-kapanlagi.com)