Setelah beberapa kali tarif bea masuk impor berubah prosentasenya, berikut adalah perubahan terakhir berlaku mulai 24 Januari - 31 Desember 2011. Tarif bea masuk untuk 57 HS codes yang mengalami penurunan menjadi 0% sehingga akan membengaruhi besaran biaya importasi barang yang dikeluarkan sehingga pihak importir nantinya hanya cukup membayar pajak impornya saja (PPn+PPh+PPnBM).
Update Tarif Bea Masuk sesuai PMK nomor 13/PMK.011/2011 tentang perubahan ke 5 PMK nomor 110/PMK.010/2006 bisa dicek HS codes link sebagai berikut:
http://www.insw.go.id/images/public/update-tarif-bm-mfn-pmk-13-2011.html
Friday, 4 February 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment