Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009
Menyambut Free Trade Zone Batam, Bintan & Karimun.
Oleh : Ary Sulistiyo
PP No. 63 Tahun 2003 yang selama ini mengatur tentang perlakuan pembebasan bea masuk dan pajak serta ruang lingkup pelaksanaan kepabeanan di Batam akhirnya tidak berlaku lagi seiring dikeluarkannya peraturan baru yaitu PP Nomor 2 tahun 2009 yang telah ditandatangani presiden SBY tanggal 16 Januari 2009.
Peraturan yang baru saja diperkuat dengan juklak dan juknisnya yaitu PMK No. 45, 46 & 47, mengatur tentang pemberlakuan Free Trade Zone di Batam, Bintan & Karimun termasuk kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ). Inti dari PP ini adalah sebagai berikut :
1. Setiap barang maupun importir harus mendapat izin usaha dari BPK FTZ melalui pelabuhan & bandara yang ditunjuk (pasal 2-3),
2. Penyerahan barang di FTZ bebas PPN serta tidak lagi diperlukan status PKP bagi pengusaha di FTZ (pasal 4),
3. Barang impor hanya yang berhubungan dengan kegiatan usaha, semua yang menyangku izin maupun yang menentukan jumlah jenis barang impor / konsumsi ditetapkan oleh BPK FTZ (pasal 3),
4. Jika di atas tidak dipenuhi (item 3) maka barang harus dikenakan bea masuk dan pajak +/cukai, reekspor, dihibahkan ke negara atau dimusnahkan dengan diawasi oleh BPK FTZ & beacukai (pasal 6),
5. Jika SPPB Pemberitahuan Pabean FTZ belum disetujui tapi barang sudah dikeluarkan kena denda Rp 25 juta, sedangkan barang yang dibatalkan ekspornya tapi PEB tidak batal kena denda Rp juta,
6. Barang dari DPIL masuk ke FTZ tidak melalui pelabuhan / bandara yang ditunjuk harus bayar PPN +/ cukai,
7. Barang impor dari LDP ke FTZ trus dikeluarkan ke DPIL harus bayar BM, PDRI +/ cukai, sedangkan eks DPIL (ebz) ke FTZ dikeluarkan ke DPIL lagi dikenakan PPN +/ cukai (pasal 15).
Lebih lanjut pelajari detilnya pada aturan juklak & juknisnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/03/2009, No. 46/PMK/03/2009 serta No. 47/PMK/03/2009.
No comments:
Post a Comment