Friday, 20 March 2009

JUKLAK YANG PALING DITUNGGU TENTANG FTZ BATAM, BINTAN & KARIMUN

FTZ BBK 2009 yang ditunggu masyarakat Kepri
Oleh : Ary Sulistiyo

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Maret lalu sudah menandatangani juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun. Juklak dan juknis yang telah diterbitkan itu tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2009 mendatang.
Ketiga PMK itu adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009, PMK Nomor 46/PMK.04/2009, dan PMK Nomor 47 /PMK.04/2009. Di dalam 3 PMK yang merupakan penjabaran aturan dari PP Nomor 2 tahun 2009 (pengganti PP no. 63 tahun 2003) yang telah ditetapkan Presiden SBY tanggal 16 Januari 2009 (baca detailnya di "Perpu FTZ BBK 2009"), kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) juga akan semakin besar terutama dalam menentukan barang konsumsi yang masuk ke wilayah FTZ BBK.

Ilustrasi Peta Wilayah Pulau Batam


PMK Nomor 45/PMK.03/2009
Berisi tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas. Hal-hal yang rinci diatur antara lain adalah tentang barang kena pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, yang dinyatakan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di pasal 2 disebutkan, barang mewah yang keluar dari wilayah FTZ maka dianggap terutang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saat terutang pajak adalah saat barang kena pajak dikeluarkan dari kawasan bebas. Sedangkan dasar pengenaan pajak atas PPN dan PPnBM yang terutang adalah harga jual serta harga pasar wajar dalam hal penyerahan antar cabang.
Pada pasal 6 ditegaskan, pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ataupun dari tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN ataupun PPNBM. Untuk Batam bandara Hang Nadim, pelabuhan Batu Ampar, Sekupang & Kabil yang nantinya resmi menjadi pintu keluar masuk barang setelah ada ketetapan BPK FTZ.
PPN/PPNBM tidak dikenakan bila barang kena pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk kawasan bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement (pernyataan mengetahui dari pejabat Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari daerah pabean ke kawasan bebas disebut di pasal 8.
Pasal 9 tentang faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan di kawasan bebas tidak dapat lagi diterbitkan. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan pencabutan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya PMK 45. Pencabutan itu akan diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak. Pengusaha di kawasan bebas tidak diperlakukan lagi sebagai status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai pasal 4 dalam PP No. 2 tahun 2009.
PMK ini sekaligus mencabut berlakunya empat aturan baik dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebelumnya sudah dikeluarkan Menkeu. Yakni KMK Nomor 583/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan Perlakukan PPN dan PPNBM di kawasasan berikat Batam, KMK nomor 393/KMK.03/2004 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam. Tiga, PMK Nomor 16/KMK.03/2005 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam, serta PMK Nomor 61 /PMK.03/2005 tentang tentang perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 02/PMK.011/2008.

PMK Nomor 46/PMK.04/2009
Mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, secara tekhnis mengatur tentang juklak bagi aparat Bea dan Cukai di kawasan FTZ. PMK ini secara rinci mengatur tentang pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) sebagai dokumen yang digunakan dalam rangka memasukkan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.
Juga diatur tentang pencabutan PMK Nomor 103/PMK.04/2006 tentang penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) di Batam, Bintan dan Karimun. Meski demikian keberadaan aturan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur PMK Nomor 155/PMK.04/2008 tetap diberlakukan.
PMK inilah yang menjadi acuan para petugas Bea Cukai untuk menjalankan pengawasan lalu lintas barang dan dokumen yang diproses oleh PPJK, shipping agent, importir maupun eksportir.

PMK Nomor 47 /PMK.04/2009
Memberi petunjuk tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta menegaskan tentang peran Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ) dalam hal lalu lintas keluar dan masuknya barang di kawasan FTZ. PMK ini mengacu pada PP no. 2 tahun 2009 pasal 3 dan pasal 6 yang lebih menekankan kewenangan BPK FTZ.
Di pasal 2 ayat (1) disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari BPK FTZ. Sebagaimana diatur pasal 2, pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke kawasan FTZ yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Adapun tentang jenis dan jumlah barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha pengusahan itu akan ditetapkan oleh BPK FTZ.
Untuk pemasukan barang konsumsi bagi kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat ijin dari BPK FTZ yang juga menetapkan jumlah dan jenisnya.
Namun, barang konsumsi diluar yang sudah ditetapkan oleh BPK FTZ akan dianggap sebagai barang kena pajak. Pada pasal 52 disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 akan dikenai pungutan bea masuk serta PPN/PPnBM. Barang konsumsi yang masuk tanpa dikenai PPN itu juga bisa dikeluarkan kembali, dihibahkan untuk negara, bahkan dimusnahkan.

Dengan berlakunya 3 PMK tersebut pada 1 April 2009 nanti diharapkan kegiatan ekspor impor di wilayah Batam, Bintan & Karimun bisa meningkat dan memajukan perekonomian seluruh Kepri khususnya dan Indonesia umumnya, karena FTZ ini adalah sebagai national pilot project menuju Asean Free Trade Area (AFTA) dan lingkup yang luas lagi dalam era globalisasi. Dan tentunya payung regulasi yang sudah ada patut dilaksanakan dengan profesional oleh seluruh pelaku yang berkompeten terutama oleh para pengusaha dan pihak regulator dalam hal ini BPK FTZ, Bea Cukai dan instansi terkait.

No comments: